Dalam sistem pelayanan masyarakat khususnya dinas sosial Kab. Soppeng, menerapkan aturan bagi masyarakat . Yaitu wajib vaksin untuk mendapatkan pelayanan kami. Hal ini dilakukan untuk tetap melawan pandemi covid 19.
Pandemi covid 19 selama ini memberikan dampak yang cukup negatif bagi masyarakat. Tak lepas dari itu bantuanpun dikucurkan agar dapat meringankan beban masyarakat dalam hal perekonomian dan kebutuhan sehari hari. Program pemerintah dalam hal ini BPJS kesehatan baru baru ini mengnonaktifkan PBI yg bersumber dari…
Dinas Sosial Kabupaten Soppeng merupakan Lembaga Pemerintah Kabupaten Soppeng yang mempunyai tiga bidang yaitu Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Penanganan Fakir Miskin, dan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial. Lembaga yang menangani berbagai masalah sosial antara lain Fakir miskin, PKH, dan Bencana Alam.
Dalam menyelenggarakan tugas dimaksud Dinas Sosial mempunyai fungsi :
Pengelolaan tata usaha dan rumah tangga Dinas Sosial
Penyelenggaraan bimbingan sosial, rehabilitasi dan pelayanan sosial serta perlindungan terhadap masalah sosial
Pencegahan terhadap berkembangnya masalah kesejahteraan sosial
Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Terwujudnya tanggung jawab sosial yang tinggi dari setiap orang atau individu dan masyarakat yang sejahtera untuk mendukung pencapaian Soppeng yang lebuk baik.
VISI :
Mengembangkan Sistem Jaminan Sosial dan Perlindungan Sosial
Memperkuat Ketahanan Sosial dan upaya memperkecil kesenjangan sosial dengan memberikan perhatian yang serius kepada Masyarakat yang belum beruntung.
INFORMASI LAYANAN/PENGADUAN Telepon Kantor : 0484 – 21565, Email : dinsos01.soppeng@gmail.com