Jl.Salotungo, Lalabata Rilau, Kec.Lalabata, Kabupaten Soppeng
Phone Number
+62 851 4150 7344
Email Address
dinsos@soppeng.go.id dinsos01.soppeng@gmail.com
Bidang Rehabilitasi Sosial
Melaksanakan pemberian pelayanan dan rehabilitasi sosial kepada penyandang cacat, tuna sosial, korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif, penderita AIDS, anak dan lanjut usia terlantar baik panti maupun luar panti.
Penanganan Orang Terlantar
Dilaporkan ke kepala desa/ lurah (surat keterangan terlantar )
Surat keterangan kepolisian setempat
Proses verifikasi di Dinas sosial Kab/kota dan perekaman sidik jari di Disdukcapil
Jika dalam keadaan sakit akan dirwat di rumah sakit
Jika dalam keadaan sehat maka akan direkomendasikan dan dirujuk ke Dinas Sosial Provinsi
Ditempatkan dipanti sosial LKS
Dipulangkan ke daerah asal.
Adopsi Penanganan Anak
Dasar hukum Undang Undang No. 3 tahun 2006 tentang peradilan agama, Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak
Permohonan izin pengangkatan anak ditulis tangan oleh pemohon diatas kertas bermaterai
Diajukan ke Dinas Sosial
surat penyerahan anak dari orang tua/wali kepadan instansi sosial
Surat penyerahan anak dari instansi sosial kepada organisasi sosial
Surat penyerahan anak dari organisasi sosial kepada calon orang tua angkat
Surat keteranangan persetujuan pengangkatan anak dari keluaraga suami istri
Foto copy surat tanda lahir calon orang tua angkat
Surat keterangan sehat jasmani berdasarkan keterangan dari dokter pemerintah
Surat keterangan sehat secara mental berdasarkan keterangan dokter psikiater
Surat Keterangan penghasilan dari tempat calon orang tua angkate bekerja.
PELAYANAN RUKUKAN LANSIA TERLANTAR KE PANTAI SOSIAL
Pelayanan untuk lanjut usia yang ada di Kab. Soppeng (diatas 60 tahun) karena factor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan hidupnya bergantung pada orang lain.
Dasar Hukum
undang undang No 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Peraturan Pemerintah No 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan sosial
Peratutan Menteri sosial No 9 Tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang sosial didaerah provinsi dan daerah kabupaten/kota
Peraturan Menteri sosial No 16 Tahun 2019 tentang standar nasional rehabilitasi sosial
Persyaratan
Surat keterangan Ketrlantaran dari kepolisian/ Desa Kelurahan
Surat rekomendasi dari Dinas sosial Kab. Soppeng
Alur Pelayanan
Menerima laporan
Assessment dan pendataan
Proses penerbitan rekomendasi rujukan dan kelengkapan administrasi
Pengantaran dan pendampingan lansia ke panti
Pelayanan Bantuan Pemenuhan Gizi Lansia
Pelayanan bantuan pemenuhan gizi lansia
Surat keterangan lansia tidak mampu dari Desa/ Kelurahan
Fotocopy KTP/KK
Pelayanan Rehabilitasi Bantuan Disabilitas
Pelayanan Rehabilitasi Bantuan Disabilitas
Menerima Surat keterangan Desa/ Kelurahan
Verifikasi dan assesment Dinas Sosial Kab. Soppeng
Menindak lanjuti dan pemberian bantuan
Pelayanan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
Pelayanan BPNT
Peraturan Menteri Sosial Rebuplik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai
PERSYARATAN
Peserta BPNT dipersyaratkan sebagai KPM yang tercantum dalam data PPKS dan/atau data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial
Diutamakan untuk peserta program keluarga harapan yang tercantum dalam data PPKS dan/atau data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial
Your experience on this site will be improved by allowing cookies
Cookie Policy