Bidang Rehabilitasi Sosial

Melaksanakan pemberian pelayanan dan rehabilitasi sosial kepada penyandang cacat, tuna sosial, korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif, penderita AIDS, anak dan lanjut usia terlantar baik panti maupun luar panti.

Penanganan Orang Terlantar

  • Dilaporkan ke kepala desa/ lurah (surat keterangan terlantar )
  • Surat keterangan kepolisian setempat
  • Proses verifikasi di Dinas sosial Kab/kota dan perekaman sidik jari di Disdukcapil
  • Jika dalam keadaan sakit akan dirwat di rumah sakit
  • Jika dalam keadaan sehat maka akan direkomendasikan dan dirujuk ke Dinas Sosial Provinsi
  • Ditempatkan dipanti sosial LKS
  • Dipulangkan ke daerah asal.

 

Adopsi Penanganan Anak

Dasar hukum Undang Undang No. 3 tahun 2006 tentang peradilan agama, Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak

  • Permohonan izin pengangkatan anak ditulis tangan oleh pemohon diatas kertas bermaterai
  • Diajukan ke Dinas Sosial
  • surat penyerahan anak dari orang tua/wali kepadan instansi sosial
  • Surat penyerahan anak dari instansi sosial kepada organisasi sosial
  • Surat penyerahan anak dari organisasi sosial kepada calon orang tua angkat
  • Surat keteranangan persetujuan pengangkatan anak dari keluaraga suami istri
  • Foto copy surat tanda lahir calon orang tua angkat
  • Surat keterangan sehat jasmani berdasarkan keterangan dari dokter pemerintah
  • Surat keterangan sehat secara mental berdasarkan keterangan dokter psikiater
  • Surat Keterangan penghasilan dari tempat calon orang tua angkate bekerja.

 

 

PELAYANAN RUKUKAN LANSIA TERLANTAR KE PANTAI SOSIAL

Pelayanan untuk lanjut usia yang ada di Kab. Soppeng (diatas 60 tahun) karena factor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan hidupnya bergantung pada orang lain.

Dasar Hukum
  • undang undang No 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  • Peraturan Pemerintah No 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan sosial
  • Peratutan Menteri sosial No 9 Tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang sosial didaerah provinsi dan daerah kabupaten/kota
  • Peraturan Menteri sosial No 16 Tahun 2019 tentang standar nasional rehabilitasi sosial
Persyaratan
  • Surat keterangan Ketrlantaran dari kepolisian/ Desa Kelurahan
  • Surat rekomendasi dari Dinas sosial Kab. Soppeng
Alur Pelayanan
  • Menerima laporan
  • Assessment dan pendataan
  • Proses penerbitan rekomendasi rujukan dan kelengkapan administrasi
  • Pengantaran dan pendampingan lansia ke panti

 

Pelayanan Bantuan Pemenuhan Gizi Lansia

Pelayanan bantuan pemenuhan gizi lansia
  • Surat keterangan lansia tidak mampu dari Desa/ Kelurahan
  • Fotocopy KTP/KK

 

Pelayanan Rehabilitasi Bantuan Disabilitas

Pelayanan Rehabilitasi Bantuan Disabilitas
  • Menerima Surat keterangan Desa/ Kelurahan
  • Verifikasi dan assesment Dinas Sosial Kab. Soppeng
  • Menindak lanjuti dan pemberian bantuan

 

Pelayanan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

Pelayanan BPNT
Peraturan Menteri Sosial Rebuplik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai

PERSYARATAN

  • Peserta BPNT dipersyaratkan sebagai KPM yang tercantum dalam data PPKS dan/atau data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial
  • Diutamakan untuk peserta program keluarga harapan yang tercantum dalam data PPKS dan/atau data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Zelus
The bird
Nature Wave
Finance
Start
Zelus